No. 10 Tahun 2025
12 August 2025
Peraturan Menteri tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan, mengatur penambahan subjek negara atau entitas yang berhak memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia, termasuk kriteria, ketentuan administratif, serta mekanisme penerapannya, guna mendukung kebijakan harmonisasi hubungan internasional, peningkatan pariwisata, dan penguatan kerja sama antarnegara.
Peraturan Menteri tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: