No. 10 Tahun 2025 Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, Dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu Dari Suatu Negara Yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan

Peraturan Menteri

No. 10 Tahun 2025 Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, Dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu Dari Suatu Negara Yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan

Nomor Peraturan

No. 10 Tahun 2025

Tanggal Berlaku

12 August 2025

Deskripsi

Peraturan Menteri tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan, mengatur penambahan subjek negara atau entitas yang berhak memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia, termasuk kriteria, ketentuan administratif, serta mekanisme penerapannya, guna mendukung kebijakan harmonisasi hubungan internasional, peningkatan pariwisata, dan penguatan kerja sama antarnegara.

Konten Lengkap

Peraturan Menteri tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan

Informasi
Kategori Peraturan:
Peraturan Menteri
Nomor Peraturan:
No. 10 Tahun 2025
Tanggal Berlaku:
12 August 2025
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: