Informasi Publik

Akses dokumen resmi, pengumuman terbaru, dan informasi penting untuk masyarakat

Kategori Dokumen

Pilih kategori untuk melihat dokumen yang tersedia

Cari Dokumen Spesifik

Atau cari dokumen berdasarkan judul atau deskripsi

Cari berdasarkan judul dokumen, deskripsi, atau kategori

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang layanan keimigrasian

Waktu pembuatan paspor baru adalah 3-5 hari kerja setelah pengajuan dokumen lengkap dan pembayaran selesai.

Dokumen yang diperlukan: KTP asli, Kartu Keluarga asli, Akta Kelahiran/Ijazah, dan pas foto ukuran 4x6 cm dengan background merah sebanyak 2 lembar.

Pengajuan visa dapat dilakukan melalui online di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

Jika paspor hilang, segera laporkan ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan dokumen pendukung lainnya untuk proses pembuatan paspor pengganti.

Biaya perpanjangan izin tinggal bervariasi tergantung jenis izin tinggal. Untuk informasi detail, silakan hubungi Kantor Imigrasi atau cek website resmi.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Tim kami siap membantu Anda dengan informasi yang dibutuhkan

Telepon

081241188331

WhatsApp

081241188331

Email

kanim.bontang@gmail.com

Jam Layanan

Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB