Informasi pengganti paspor berdasarkan kondisi yang dialami. Sesuai kebutuhan seperti paspor masih ada, paspor rusak, paspor hilang, atau penggantian di luar negeri.
Paspor Masih Ada
Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia,
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor),
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya:
Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
Paspor lama.
Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009:
KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga (KK);
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah bagi yang beragama muslim, ijazah (SD, SMP, SMA), atau surat baptis*;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Catatan: *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
1
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama
Rp 1.000.000,-
2
Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
Rp 350.000,-
3
Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
Rp 650.000,-
4
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
Rp 650.000,-
5
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
Rp 950.000,-
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Paspor Rusak
Informasi Umum
Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu syarat berikut.
Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
Masa berlaku paspor telah habis,
Paspor hilang,
Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
Banjir,
Gempa bumi,
Kebakaran,
Huru-hara,
Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga (KK);
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah bagi yang beragama muslim, ijazah (SD, SMP, SMA), atau surat baptis*;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
Paspor biasa lama.
Catatan: *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar:
Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan;
Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Paspor Hilang
Informasi Umum
Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu syarat berikut.
Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
Masa berlaku paspor telah habis,
Paspor hilang,
Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
Banjir,
Gempa bumi,
Kebakaran,
Huru-hara,
Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Persyatan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga (KK);
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah bagi yang beragama muslim, ijazah (SD, SMP, SMA), atau surat baptis*;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
Paspor biasa lama.
Catatan: *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar:
Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan;
Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Prosedur
Datang Ke Kantor Imigrasi Terdekat
Isi data pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
Rp 350.000,-
Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
Rp 650.000,-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
Rp 650.000,-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
Rp 950.000,-
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Di Luar Negri
Informasi Umum
Permohonan penggantian paspor bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.
Persyaratan
Paspor ayah dan/atau ibu WNI;
Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Prosedur
Jika permohonan paspor diajukan secara manual, Anda harus mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan petugas. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekasisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
1
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama
Rp 1.000.000,-
2
Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
Rp 350.000,-
3
Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
Rp 650.000,-
4
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
Rp 650.000,-
5
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
Rp 950.000,-
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.