
Perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.
Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, penyebabnya adalah sebagai berikut.
Pelayanan ini dikenakan biaya penggantian paspor.