Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor).
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah bagi yang beragama muslim, ijazah (SD, SMP, SMA), atau surat baptis*
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan: *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Wawancara
Verifikasi
Adjudikasi
Biaya
1
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama
Rp 1.000.000,-
2
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
Rp 650.000,-
3
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
Rp 950.000,-
Anak di bawah 17 Tahun
Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor).
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Akta kelahiran atau surat baptis
Akta perkawinan atau buku nikah orang tua bagi yang beragama muslim
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Pengesahan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Wawancara
Verifikasi
Adjudikasi
Biaya
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan: *Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Perpanjangan Paspor
Layanan Perpanjangan Paspor
Perpanjangan masa berlaku paspor untuk WNI yang sudah memiliki paspor lama.
Persyaratan:
Paspor lama (masih dalam kondisi baik)
KTP asli
Kartu keluarga asli
Surat izin orang tua (jika berusia di bawah 18 tahun)
Biaya:
Rp. 600.000
Waktu Proses:
5-7 hari kerja
Anak Dwikenegaraan
Informasi Umum
Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun dengan kriteria berikut.
Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA;
Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan ibu WNI;
Anak di luar perkawinan sah ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum menikah;
Anak lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dengan catatan negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Anak di luar perkawinan sah, belum 18 tahun, dan belum menikah yang diakui secara sah oleh ayah WNA;
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan.
Catatan:
Dalam hal status kewarganegaraan ganda, seperti dikutip dari pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006, anak harus memilih salah satu kewarganegaran setelah berusia 18 tahun/menikah.
Pernyataan memilih kewarganegaraan disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Prosedur
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006
Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak harus memiliki izin keimigrasian. Penyelesaiannya cukup dilakukan di kantor imigrasi setempat.
Jika telah melakukan pendaftaran tetap, hal-hal berikut harus diperhatikan.
Orang tua/wali melapor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan paspor dan Surat Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
Orang tua/wali mengembalikan dokumen imigrasi.
Anak yang berkewarganegaraan ganda dapat diberikan paspor RI dengan dibubuhi cap dalam paspor sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5.
Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006
Anak dapat diberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) walaupun mempunyai paspor asing.
Anak dapat diberikan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.
Berikut adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas.
Anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK).
Anak diberikan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI.
Anak dengan dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya.
Anak diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Embarkation-Disembarkation Card (ED Card) miliknya.
Mekanisme Penerbitan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Wawancara
Verifikasi
Adjudikasi
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga (KK);
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah bagi yang beragama muslim, ijazah (SD, SMP, SMA), atau surat baptis*;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan: *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Biaya
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan: *Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Calon Pekerja Migran Indonesia
Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor).
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Permohonan paspor biasa bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia diajukan di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
Pengajuan permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah bagi yang beragama muslim, ijazah (SD, SMP, SMA), atau surat baptis*
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Catatan: *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Pengesahan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Wawancara
Verifikasi
Adjudikasi
Biaya
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan: *Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Haji / Umroh
Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor).
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga (KK);
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah bagi yang beragama muslim, atau ijazah (SD, SMP, SMA)*;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Catatan: *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Pengesahan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
Pembayaran biaya paspor,
Pengambilan foto dan sidik jari,
Wawancara,
Verifikasi,
Adjudikasi.
Biaya
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan: *Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Luar Negeri
Informasi Umum
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.
Persyaratan
Paspor ayah dan/atau ibu WNI;
Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Prosedur
Jika permohonan paspor diajukan secara manual, Anda harus mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;