Izin Tinggal Keimigrasian

Informasi pengajuan, perpanjangan, dan perubahan izin tinggal bagi Warga Negara Asing selama berada di wilayah Indonesia.

Perpanjangan ITK

Informasi Umum

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  • Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada pemegang:

  • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa),
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa), dan
  • Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival/VoA).
No.Jenis VisaPemberian ITK Pertama KaliPerpanjangan ITK
1.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan/Single-Entry Visitor Visa (Indeks Visa C)

 

Pengecualian:

  • Visa Prainvestasi (Indeks C12) dan Pemagangan (Indeks C22, C22A, C22B)

 

  • Visa Tugas Pemerintahan (Indeks C4)

 

  • Visa Calon Tenaga Kerja Asing (Indeks C18)

60 hari



 

 

180 hari

 

 

 

60 hari

 

 

60 hari

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan).

 

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 180 hari (6 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

 

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 120 hari (4 bulan).

2.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan/Multiple-Entry Visitor Visa (Indeks Visa D)

Pengecualian:

Visa Prainvestasi (Indeks D12)

60 hari




 

180 hari

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan).

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 180 hari (6 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

3.Visa Kunjungan saat Kedatangan/Visa On Arrival (Indeks Visa B dan F) 

30 hari

untuk 

Indeks Visa B

7 hari

untuk 

Indeks Visa F

Dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 60 hari (2 bulan).

 

Tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan Dokumen

Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi dengan melampirkan hasil pindaian:

  • paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku;
  • surat bukti penjaminan dari Penjamin yang sama saat mengajukan visa (jika menggunakan Penjamin);
  • surat pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Indonesia.

Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:

  • surat pernyataan yang ditandatangani oleh Orang Asing yang berisi keberatan dan tidak bersedia dijamin oleh Penjamin sebelumnya;
  • surat pernyataan pelepasan jaminan dari Penjamin sebelumnya.

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penerbitan ITK
  • Bagi pemohon yang berasal dari negara dalam daftar calling visa, permohonan diteruskan ke Direktur Jenderal Imigrasi, dan keputusan persetujuan/penolakan permohonan akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi tempat permohonan.
  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pembayaran Imigrasi diterima.
  • Untuk Negara Calling Visa, diselesaikan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal permohonan secara elektronik diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Kunjungan yang telah disetujui dan selesai diproses akan dikirimkan kepada Orang Asing atau Penjamin secara elektronik.

Informasi Tambahan

  • Perpanjangan ITK dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  • Perpanjangan ITK diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat sebelum ITK-nya berakhir.
  • Orang Asing tidak terhitung overstay apabila pembayaran biaya perpanjangan ITK dilakukan sebelum ITK-nya berakhir.
  • Masa ITK perpanjangan terhitung 1 hari setelah ITK sebelumnya berakhir.

Biaya

  • ITK 30 Hari: Rp500.000 per permohonan
  • ITK 60 Hari: Rp2.000.000 per permohonan
  • ITK 180 Hari: Rp6.000.000 per permohonan

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Perpanjangan ITAS

Informasi Umum

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, bukti penjaminan dari Penjamin, dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan Orang Asing di Indonesia, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  • nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang mengajukan permohonan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Tetap.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan untuk:

  1. tenaga ahli;
  2. pekerja;
  3. Orang Asing yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  4. rohaniwan;
  5. penanam modal asing;
  6. penelitian ilmiah;
  7. pendidikan;
  8. penyatuan keluarga;
  9. repatriasi;
  10. rumah kedua;
  11. Orang Asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya (global talent);
  12. tokoh dunia;
  13. lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga negara dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mempersyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.
No.Jenis VisaPemberian ITAS Pertama KaliPerpanjangan ITAS
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja dengan Sponsor (E23)
  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Manajemen (E23B)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perindustrian (E23C)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pemasaran (E23D)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pertambangan (E23E)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perkebunan (E23F)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Kesehatan (E23G)
  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun


 

Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Finansial (E23H)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perikanan (E23I)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Hukum (E23J)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pembuatan Film (E23K)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pendidikan (E23L)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Teknik (E23M)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Profesor (E23N)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Dokter (E23O)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Guru (E23P)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Dosen (E23Q)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Artis (E23R)
  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Atlet (E23S)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Ofisial Olahraga (E23T)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga Diplomat Asing (E23U)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Pejabat atau Staf pada Kamar Dagang Asing (E23V)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Agama (E23W)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Digital (E24)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Kecerdasan Buatan (E24A)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Digital Marketing (E24B)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Data Science Analytics (E24C)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Desain Antarmuka (E24D)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak (E24E)
  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Keamanan Digital (E24F)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Komisaris atau Eksekutif (E25)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Komisaris (E25A)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Direktur (E25B)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Wakil Direktur (E25C)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Manajer Umum (E25D)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Manajer (E25E)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Supervisor (E25F)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja dengan Sponsor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (E23A)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Atas Kapal, Alat Apung, atau Instalasi di Wilayah Indonesia (E26)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Rohaniwan (E27)1 tahunDapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 Visa Tinggal Terbatas untuk Melakukan Penelitian Ilmiah (E29)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Penyatuan Keluarga (E31)
 Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun untuk Repatriasi Eks WNI (E32D)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Lanjut Usia (E33F)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Pekerja Jarak Jauh (E33G) 
 Visa Tinggal Terbatas untuk Menjalani Pengobatan (E34)
 Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja saat Berlibur (E35)
 Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja saat Berlibur bagi WN Australia (E35A)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing (E28)2 tahunDapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing (E28A)
 Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun untuk Repatriasi Eks WNI (E32C)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Pejabat atau Staf pada Kamar Dagang Asing (E23V)
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan (E30)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah (E30A)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Diploma dan Sarjana (E30B)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Magister (E30C)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Doktor (E30D)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (E30E)
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bergabung dengan Suami atau Istri WNI (E31A)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Bergabung dengan Suami atau Istri Pemegang ITAS/ITAP (E31B)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Orang Tua Salah Satunya WNI (E31C)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Orang Tua WNA yang Menikah dengan WNI (E31D)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Anak Kandung di Bawah 18 Tahun Belum Menikah yang Bergabung dengan Orang Tua Pemegang ITAS/TAP (E31E )
 Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Ayah/Ibu WNI yang Mempunyai Hubungan Hukum (E31F) 
 Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Tua yang Bergabung dengan Anak WNI yang Sudah Berusia 21 Tahun (E31G)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Tua yang Bergabung dengan Anak Pemegang ITAS/ITAP (E31H) 
 Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi (E32)
 Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Mendirikan Perusahaan (E28B)
  • 5 tahun
  • 10 tahun
Orang Asing dengan Izin Tinggal pertama paling singkat 5 tahun dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian Izin Tinggal Terbatas pertama dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 tahun.
 Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing Tanpa Mendirikan Perusahaan (E28C)
 Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Menjabat Direksi atau Komisaris di Anak/Cabang Perusahaan (E28D)
 Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Menjabat Direksi atau Komisaris di Anak/Cabang Perusahaan dalam Ibu Kota Nusantara (E28F)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Penanam Modal Asing di Kawasan Ekonomi Khusus (E28E)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi Eks WNI (E32A)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi Keturunan Indonesia Derajat Kedua (E32B)
 Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua (E33)
  • 5 tahun
  • 10 tahun
Orang Asing dengan Izin Tinggal pertama paling singkat 5 tahun dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian Izin Tinggal Terbatas pertama dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 tahun.
 Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Asing yang Diundang Pemerintah karena Keahliannya (E33A)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Asing yang Diundang Pemerintah karena Keahliannya dan Akan Berkolaborasi dengan Pemerintah (E33B)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Tokoh Dunia (E33C)
 Visa Tinggal Terbatas untuk Tokoh Dunia (E33D) 
 Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun untuk Lanjut Usia (E33E)
 

Pengecualian:

ITAS Perairan (Tanpa Visa)















 

ITAS bekerja

180 hari







 

1 tahun







 

180 hari

Dapat diperpanjang paling banyak 5 kali untuk jangka waktu 180 hari setiap kali perpanjangan dengan ketentuan keseluruhan tinggal tidak melebihi 3 tahun;

Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setiap perpanjangannya dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 3 tahun;

Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 180 hari setiap perpanjangan dengan keseluruhan ITAS yang diberikan tidak lebih dari 3 tahun.


 

Persyaratan Dokumen

Persyaratan Umum

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  • pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
  • ITAS Orang Asing yang bersangkutan
  • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin
  • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab
  • ITAS suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAS

Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAS sama dengan persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan beberapa penyesuaian, antara lain:

  •  tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • tidak mensyaratkan bukti memiliki biaya hidup;
  • perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang pengajuan permohonannya mempersyaratkan pernyataan

komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:

  • rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
  • perubahan akta perusahaan;
  • pajak bumi bangunan terbaru;
  • laporan keuangan terbaru;
  • pajak perusahaan terbaru;
  • pendapatan terbaru;
  • surat obligasi terbaru;
  • kepemilikan saham terbaru; atau
  • bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di Wilayah Indonesia, yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Proses Perpanjangan

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:

  • penerimaan pengajuan permohonan;
  • pengambilan foto;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
  • penerbitan.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:

  • penerimaan pengajuan permohonan;
  • pengambilan foto;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktu Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima
  • Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan keputusan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas melalui:
    1. Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
    2. Penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan Izin Tinggal Terbatas virtual atau penolakan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan tembusan kepala Kantor Imigrasi dan kepala Kantor Wilayah.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Tanpa persetujuan Direktur Jenderal: paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima 
  • Dengan persetujuan Direktur Jenderal:  paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Direktur Jenderal.
  • Izin Tinggal Terbatas virtual (bila disetujui) atau Penyampaian penolakan (bila ditolak) dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing/Penjamin/Penanggung Jawab.

Informasi Tambahan

Permohonan perpanjangan ITAS dapat diajukan dengan ketentuan:

  • Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 1 tahun, diajukan paling cepat 30 hari dan paling lama pada hari ITAS berakhir, atau
  • Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun, diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari Izin Tinggal Terbatas berakhir.
  • Permohonan perpanjangan ITAS yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum ITAS berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAS-nya.
  • Perpanjangan ITAS diberikan 1 hari setelah tanggal ITAS berakhir.
  • Perpanjangan ITAS  untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mensyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.

Biaya

NoJenis PNBPSatuanTarif
A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
1Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Samaper PermohonanRp 1.000.000,-
2Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)per PermohonanRp 650.000,-
3Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)per PermohonanRp 950.000,-
4Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asingper PermohonanRp 150.000,-
5Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNIper PermohonanRp 100.000,-
B. Izin Keimigrasian
1Izin Kunjungan
aIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 14 Hariper PermohonanRp 350.000,-
bIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 180 Hariper PermohonanRp 2.000.000,-
cIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 30 Hariper PermohonanRp 500.000,-
dIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper PermohonanRp 1.000.000,-
eIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 7 Hariper PermohonanRp 250.000
fIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 90 Hariper PermohonanRp 1.500.000,-
2Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
alzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 30 Hariper PermohonanRp 300.000,-
blzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 1 Tahunper PermohonanRp 1.500.000,-
clzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 10 Tahunper PermohonanRp 5.000.000,-
dlzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 2 Tahunper PermohonanRp 2.000.000,-
elzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahunper PermohonanRp 3.500.000,-
flzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 6 Bulanper PermohonanRp 750.000,-
glzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 60 Hariper PermohonanRp 400.000,-
hlzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 90 Hariper PermohonanRp 500.000,-
ilzin Masuk Kembali Berlaku Tidak Terbatasper OrangRp 8.000.000,-
3Izin Tinggal Terbatas
alzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hariper PermohonanRp 500.000,-
blzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahunper PermohonanRp 3.000.000,-
clzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahunper PermohonanRp 7.000.000,-
dlzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahunper PermohonanRp 5.000.000,-
elzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahunper PermohonanRp 7.000.000,-
flzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulanper PermohonanRp 2.000.000,-
glzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper PermohonanRp 1.000.000,-
hlzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hariper OrangRp 1.500.000,-
4Izin Tinggal Tetap
alzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahunper PermohonanRp 12.000.000,-
blzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatasper PermohonanRp 15.000.000,-
clzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahunper PermohonanRp 7.000.000,-
5Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only)
aIzin Meninggalkan Wilayah Indonesia untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only)per OrangRp 100.000,-
C. PNBP Keimigrasian Lainnya
1Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)
aPenggantian KPP APECper PermohonanRp 2.500.000,-
bPermohonan Baru KPP APECper PermohonanRp 2.500.000,-
2PNBP Keimigrasian Lainnya
aFasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Gandaper PermohonanRp 500.000,-
bPelaporan Perubahan Status Sipil dan Status Keimigrasianper PermohonanRp 500.000,-
cPenerbitan/Perpanjangan Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Tempat Lain yang Difungsikan Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasianper PermohonanRp 1.200.000,-
dPenggantian Kartu Izin Tinggal Rusak/Hilangper kartuRp 500.000,-
ePersetujuan Pemeriksaan Keimigrasian di Luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)per PermohonanRp 500.000,-
fSmart Cardper PermohonanRp 1.500.000,-
gSurat Izin Berada di Darat Bagi Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan atau Awak Kapalper OrangRp 100.000,-
3Surat Keterangan Keimigrasian
aSurat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesiaper PermohonanRp 3.000.000,-
bSurat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Pewarganegaraanper PermohonanRp 4.500.000,-

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Perpanjangan ITAP

Informasi Umum

  • Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan diberikan berdasarkan permohonan.
  • Permohonan perpanjangan ITAP dapat diajukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari ITAP berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  • Perpanjangan ITAP diberikan terhitung sejak tanggal ITAP berakhir.
  • Permohonan perpanjangan ITAP yang telah diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum jangka waktu ITAP-nya berakhir tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAP-nya.

Persyaratan Dokumen

Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAP sama dengan persyaratan dokumen pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks visa yang sama, dengan beberapa penyesuaian, antara lain:

  • tidak mempersyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • tidak mempersyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing;
  • perpanjangan Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
  1. rekening koran 3 bulan terakhir;
  2. perubahan akta perusahaan;
  3. pajak bumi bangunan terbaru;
  4. laporan keuangan terbaru;
  5. pajak perusahaan terbaru;
  6. pendapatan terbaru;
  7. surat obligasi terbaru;
  8. kepemilikan saham terbaru; atau
  9. bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.

Proses Perpanjangan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
  5. Pemberian Izin Tinggal Tetap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu dan Proses Penyelesaian

  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Komponen Biaya

  • ITAP 5 tahun: Rp5.000.000 per permohonan
  • ITAP 10 tahun: Rp10.000.000 per permohonan
  • ITAP jangka waktu tak terbatas: Rp15.000.000 per permohonan
  • Izin Masuk Kembali (IMK)

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Alih Status ITK-ITAS

Informasi Umum

  • Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berdasarkan permohonan.
  • Permohonan alih status ITK menjadi ITAS diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
  • Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  • Alih Status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang ITK untuk kegiatan:
  1. sebagai tenaga ahli;
  2. sebagai pekerja;
  3. sebagai rohaniwan;
  4. penanaman modal asing;
  5. penelitian ilmiah;
  6. mengikuti pendidikan;
  7. penyatuan keluarga;
  8. repatriasi;
  9. rumah kedua;
  10. menjalani pengobatan; atau
  11. Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.
  • ITK yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal lain.
  • Permohonan alih status ITK menjadi ITAS yang diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu ITK-nya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaian alih status Izin Tinggalnya melebihi jangka waktu ITK-nya.

Persyaratan Dokumen

Persyaratan Umum:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat Visa dan Tanda Masuk, serta Izin Tinggal Kunjungan (ITK);
  • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
  • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab (jika memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab).

Persyaratan Khusus:

Persyaratan khusus alih status ITK menjadi ITAS mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan.

Proses Permohonan

  • Penerimaan pengajuan permohonan
  • Pengambilan foto
  • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Komponen Biaya

NoJenis PNBPSatuanTarif
A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
1Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Samaper PermohonanRp 1.000.000,-
2Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)per PermohonanRp 650.000,-
3Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)per PermohonanRp 950.000,-
4Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asingper PermohonanRp 150.000,-
5Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNIper PermohonanRp 100.000,-
B. Izin Keimigrasian
1Izin Kunjungan
aIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 14 Hariper PermohonanRp 350.000,-
bIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 180 Hariper PermohonanRp 2.000.000,-
cIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 30 Hariper PermohonanRp 500.000,-
dIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper PermohonanRp 1.000.000,-
eIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 7 Hariper PermohonanRp 250.000
fIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 90 Hariper PermohonanRp 1.500.000,-
2Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
alzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 30 Hariper PermohonanRp 300.000,-
blzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 1 Tahunper PermohonanRp 1.500.000,-
clzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 10 Tahunper PermohonanRp 5.000.000,-
dlzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 2 Tahunper PermohonanRp 2.000.000,-
elzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahunper PermohonanRp 3.500.000,-
flzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 6 Bulanper PermohonanRp 750.000,-
glzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 60 Hariper PermohonanRp 400.000,-
hlzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 90 Hariper PermohonanRp 500.000,-
ilzin Masuk Kembali Berlaku Tidak Terbatasper OrangRp 8.000.000,-
3Izin Tinggal Terbatas
alzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hariper PermohonanRp 500.000,-
blzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahunper PermohonanRp 3.000.000,-
clzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahunper PermohonanRp 7.000.000,-
dlzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahunper PermohonanRp 5.000.000,-
elzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahunper PermohonanRp 7.000.000,-
flzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulanper PermohonanRp 2.000.000,-
glzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper PermohonanRp 1.000.000,-
hlzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hariper OrangRp 1.500.000,-
4Izin Tinggal Tetap
alzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahunper PermohonanRp 12.000.000,-
blzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatasper PermohonanRp 15.000.000,-
clzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahunper PermohonanRp 7.000.000,-
5Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only)
aIzin Meninggalkan Wilayah Indonesia untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only)per OrangRp 100.000,-
C. PNBP Keimigrasian Lainnya
1Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)
aPenggantian KPP APECper PermohonanRp 2.500.000,-
bPermohonan Baru KPP APECper PermohonanRp 2.500.000,-
2PNBP Keimigrasian Lainnya
aFasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Gandaper PermohonanRp 500.000,-
bPelaporan Perubahan Status Sipil dan Status Keimigrasianper PermohonanRp 500.000,-
cPenerbitan/Perpanjangan Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Tempat Lain yang Difungsikan Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasianper PermohonanRp 1.200.000,-
dPenggantian Kartu Izin Tinggal Rusak/Hilangper kartuRp 500.000,-
ePersetujuan Pemeriksaan Keimigrasian di Luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)per PermohonanRp 500.000,-
fSmart Cardper PermohonanRp 1.500.000,-
gSurat Izin Berada di Darat Bagi Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan atau Awak Kapalper OrangRp 100.000,-
3Surat Keterangan Keimigrasian
aSurat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesiaper PermohonanRp 3.000.000,-
bSurat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Pewarganegaraanper PermohonanRp 4.500.000,-

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Alih Status ITAS-ITAP

Informasi Umum

  • Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) berdasarkan permohonan.
  • Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu ITAS berakhir.
  • Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  • Alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang melakukan kegiatan:
  1. sebagai pekerja;
  2. sebagai rohaniwan;
  3. penanaman modal asing;
  4. penyatuan keluarga;
  5. repatriasi;
  6. rumah kedua, yang terdiri atas:
  7. rumah kedua;
  8. keahlian khusus;
  9. tokoh dunia;
  10. lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.

Persyaratan Dokumen

Persyaratan Umum:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin;
  • ITAS Orang Asing yang bersangkutan;
  • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
  • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab;
  • ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP.

 

Persyaratan Khusus:

  1. Persyaratan khusus alih status ITAS menjadi ITAP mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan. Detail persyaratan yang dimaksud dapat dilihat di Permohonan Visa Republik Indonesia.
  2. Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa: 
  • rekening koran 3 bulan terakhir;
  • perubahan akta perusahaan;
  • pajak bumi bangunan terbaru;
  • laporan keuangan terbaru;
  • pajak perusahaan terbaru;
  • bukti pendapatan terbaru;
  • surat obligasi terbaru;
  • kepemilikan saham terbaru;
  • bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.
  1. Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pembaruan komitmen, juga harus melampirkan bukti pembaruan komitmen berupa:
  • bukti keabsahan perusahaan;
  • bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
  • bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
  • bukti rekening terbaru;
  • perubahan akta perusahaan;
  • pajak bumi bangunan terbaru;
  • laporan keuangan terbaru;
  • pajak perusahaan terbaru;
  • bukti pendapatan terbaru;
  • surat obligasi terbaru;
  • kepemilikan saham terbaru;
  • bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di wilayah Indonesia.

Proses Permohonan

  • Penerimaan pengajuan permohonan
  • Pengambilan foto
  • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu dan Proses Penyelesaian

  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Terbatas virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Komponen Biaya

NoJenis PNBPSatuanTarif
A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
1Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Samaper PermohonanRp 1.000.000,-
2Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)per PermohonanRp 650.000,-
3Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)per PermohonanRp 950.000,-
4Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asingper PermohonanRp 150.000,-
5Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNIper PermohonanRp 100.000,-
B. Izin Keimigrasian
1Izin Kunjungan
aIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 14 Hariper PermohonanRp 350.000,-
bIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 180 Hariper PermohonanRp 2.000.000,-
cIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 30 Hariper PermohonanRp 500.000,-
dIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper PermohonanRp 1.000.000,-
eIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 7 Hariper PermohonanRp 250.000
fIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 90 Hariper PermohonanRp 1.500.000,-
2Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
alzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 30 Hariper PermohonanRp 300.000,-
blzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 1 Tahunper PermohonanRp 1.500.000,-
clzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 10 Tahunper PermohonanRp 5.000.000,-
dlzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 2 Tahunper PermohonanRp 2.000.000,-
elzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahunper PermohonanRp 3.500.000,-
flzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 6 Bulanper PermohonanRp 750.000,-
glzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 60 Hariper PermohonanRp 400.000,-
hlzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 90 Hariper PermohonanRp 500.000,-
ilzin Masuk Kembali Berlaku Tidak Terbatasper OrangRp 8.000.000,-
3Izin Tinggal Terbatas
alzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hariper PermohonanRp 500.000,-
blzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahunper PermohonanRp 3.000.000,-
clzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahunper PermohonanRp 7.000.000,-
dlzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahunper PermohonanRp 5.000.000,-
elzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahunper PermohonanRp 7.000.000,-
flzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulanper PermohonanRp 2.000.000,-
glzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper PermohonanRp 1.000.000,-
hlzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hariper OrangRp 1.500.000,-
4Izin Tinggal Tetap
alzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahunper PermohonanRp 12.000.000,-
blzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatasper PermohonanRp 15.000.000,-
clzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahunper PermohonanRp 7.000.000,-
5Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only)
aIzin Meninggalkan Wilayah Indonesia untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only)per OrangRp 100.000,-
C. PNBP Keimigrasian Lainnya
1Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)
aPenggantian KPP APECper PermohonanRp 2.500.000,-
bPermohonan Baru KPP APECper PermohonanRp 2.500.000,-
2PNBP Keimigrasian Lainnya
aFasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Gandaper PermohonanRp 500.000,-
bPelaporan Perubahan Status Sipil dan Status Keimigrasianper PermohonanRp 500.000,-
cPenerbitan/Perpanjangan Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Tempat Lain yang Difungsikan Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasianper PermohonanRp 1.200.000,-
dPenggantian Kartu Izin Tinggal Rusak/Hilangper kartuRp 500.000,-
ePersetujuan Pemeriksaan Keimigrasian di Luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)per PermohonanRp 500.000,-
fSmart Cardper PermohonanRp 1.500.000,-
gSurat Izin Berada di Darat Bagi Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan atau Awak Kapalper OrangRp 100.000,-
3Surat Keterangan Keimigrasian
aSurat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesiaper PermohonanRp 3.000.000,-
bSurat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Pewarganegaraanper PermohonanRp 4.500.000,-

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Pemberian ITAP Tanpa Alih Status

Informasi Umum

Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa melalui proses Alih Status dapat dilakukan terhadap:

  • eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 tahun di wilayah Indonesia;
  • anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap;
  • warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

Informasi Tambahan

  • ITAP diberikan secara langsung tanpa prosedur Alih Status berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  • ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
  • ITAP bagi pemohon penyatuan keluarga dan anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang ITAP diberikan sesuai dengan jangka waktu ITAP Orang Asing yang diikuti.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diterbitkan dalam bentuk fisik dan dapat diambil di Kantor Imigrasi paling cepat 15 hari kerja sejak penerbitan KITAP, serta dalam bentuk digital yang dikirimkan ke email Orang Asing dan Penjamin.

Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda (Asing)

Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing

Persyaratan Dokumen

  • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  • bukti penjaminan dari Penjamin; 
  • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
  1. bukti penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
  3. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak pengembalian Dokumen Keimigrasian dan/atau fasilitas Keimigrasian.

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penerbitan

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda (Belum memilih)

Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih sampai dengan umur 21 tahun

Persyaratan Dokumen

  • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; 
  • bukti penjaminan dari Penjamin; 
  • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
  1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  2. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak pengembalian Dokumen Keimigrasian dan/atau fasilitas Keimigrasian.

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penerbitan

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Bayi dari Orang Tua Pemegang ITAP

Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap

Persyaratan Dokumen

  • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; 
  • bukti penjaminan dari Penjamin (Penjamin dari Orang Tua, jika ada); 
  • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
  1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  2. paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
  3. Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; dan
  4. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
  • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal kelahiran, bagi anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap.

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penerbitan

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

WNI Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia terdiri atas:

  1. diberikan kewarganegaraan asing saat berada di wilayah Indonesia;
  2. diketahui mempunyai Paspor atau surat yang bersifat Paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Persyaratan Dokumen

  • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; 
  • bukti penjaminan dari Penjamin; 
  • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk warga negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
  • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
  5. Pemberian Izin Tinggal Tetap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

WNI Anak Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Seorang anak, warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan tidak memiliki Izin Tinggal lain.

Persyaratan Dokumen

  • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; 
  • bukti penjaminan dari Penjamin; 
  • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
  1. akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
  2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris.
  • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
  5. Pemberian Izin Tinggal Tetap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Komponen Biaya

Pemberian ITAP berlaku 5 tahun: Rp5.000.000 per permohonan.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Pelaporan ITAP

Informasi Umum

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas wajib melapor setiap 5 tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan melalui aplikasi.

Persyaratan Dokumen

Persyaratan Umum:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • Izin Tinggal Tetap.

Persyaratan Khusus:

  • bukti keabsahan perusahaan;
  • bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
  • bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
  • bukti rekening terbaru;
  • perubahan akta perusahaan;
  • pajak bumi bangunan terbaru;
  • laporan keuangan terbaru;
  • pajak perusahaan terbaru;
  • bukti pendapatan terbaru;
  • surat obligasi terbaru;
  • kepemilikan saham terbaru; atau
  • bukti lain yang menguatkan maksud dan tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.

Proses Pelaporan

  • Penerimaan pelaporan Izin Tinggal Tetap
  • Pengambilan foto
  • Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  • Penerbitan Izin Tinggal Tetap dengan tanggal pelaporan baru

Catatan:

  • Pelaporan dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal pelaporan ITAP berakhir.
  • Pelaporan yang diajukan melebihi berakhirnya tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi.

Waktu dan Proses Penyelesaian

  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Komponen Biaya

Tidak dikenakan Biaya.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI