Informasi menyediakan informasi resmi mengenai jenis-jenis Visa Republik Indonesia
berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.
Fasilitas Bebas Visa merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
Saat Kedatangan
Pra Kedatangan (elektronik)
Visa B1 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat (emergency passport) atau paspor sementara (temporary passport) dll harus berlaku selama 12 bulan)
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
(untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat (emergency passport) atau paspor sementara (temporary passport) dll harus berlaku selama 12 bulan)
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:
berkunjung ke Indonesia untuk berwisata, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata, juga melakukan perjalanan dengan kapal pesiar.
Anda juga bisa hadir sebagai peserta dalam kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran serta melakukan diskusi, negosiasi, dan atau penandatanganan perjanjian bisnis pada perkantoran, pabrik, atau tempat produksi barang.
Anda juga diizinkan melakukan peninjauan lapangan ke perkantoran, pabrik, tempat produksi barang, tempat yang akan diinvestasikan, dan atau tempat pertambangan; maupun melakukan kegiatan yang berhubungan dengan medis.
Visa C1 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Masa tinggal 60 hari (dapat diperpanjang) : Rp. 1.000.000
Komponen biaya:
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Kecuali anda:
Orang asing harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, orang asing dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
(untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan)
Tidak ada persyaratan khusus
Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Bertugas di alat angkut sebagai nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut (active crew). Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata, melakukan pembelian barang, serta mengunjungi teman dan keluarga.
Fasilitas Bebas Visa A36 merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.
Saat Kedatangan
Pra Kedatangan (elektronik)
Terdaftar dalam Deklarasi Umum atau daftar awak kapal, pesawat udara, atau kendaraan, kecuali kendaraan pribadi dan kargo.
Sebagai nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Fasilitas Bebas Visa A37 merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
Biaya (PNBP)
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.
Saat Kedatangan
Pra Kedatangan (elektronik)
Terdaftar dalam Deklarasi Umum atau daftar awak kapal, pesawat udara, atau kendaraan, kecuali kendaraan pribadi dan kargo.
menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Fasilitas Bebas Visa A4 merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.
Saat Kedatangan
Pra Kedatangan (elektronik)
menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Visa ini merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan)
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan)
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:
melakukan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran, atau kegiatan sejenis lain sebagai narasumber, penceramah, atau penyaji maupun orang yang berpengaruh. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Visa C10 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Masa tinggal 60 hari (bisa diperpanjang): Rp. 2.000.000
Komponen biaya:
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C10 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
melakukan kegiatan memberikan ceramah atau mengikuti seminar keagamaan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Visa C10A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Masa tinggal 60 hari (bisa diperpanjang): Rp. 2.000.000
Komponen biaya:
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C10A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Visa C11 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Masa tinggal 60 hari (bisa diperpanjang): Rp. 2.000.000
Komponen biaya:
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C11 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Surat keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta sebagai penyelenggara kegiatan.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. Anda dapat membawa serta keluarga tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Masa Tinggal
Masa tinggal 1 tahun : Rp. 7.000.000,-
Komponen Biaya:
Masa tinggal 2 tahun Rp9.500.000
Komponen Biaya:
• Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000
• Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000
• Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000
• Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. Anda dapat membawa serta keluarga tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Masa tinggal hingga 5 tahun : Rp. 13.000.000
Komponen biaya:
Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp. 19.500.000
Komponen biaya:
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Visa 5 tahun
Visa 10 tahun
Daftar Kantor Akuntan Publik Internasional
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Melakukan penanaman modal asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Anda juga dapat membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Masa tinggal 5 tahun Rp. 13.000.000
Komponen biaya:
Masa tinggal 10 tahun Rp. 19.500.000
Komponen biaya:
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Penjamin harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Penjamin dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Visa 5 tahun
Visa 10 tahun
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Melakukan pekerjaan sebagai representatif atau menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia. Anda juga dapat membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Masa tinggal 5 tahun Rp.13.000.000
Masa tinggal 10 tahun Rp. 19.500.000
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Visa 5 tahun
Visa 10 tahun
Daftar Kantor Akuntan Publik Internasional
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Anda bisa memilih untuk tinggal di Indonesia hingga maksimal 5 tahun atau 10 tahun.
Masa tinggal 5 tahun: Rp.12.000.000,-
Komponen biaya:
Masa tinggal 10 tahun: Rp.18.500.000,-
Komponen biaya:
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.
Setelah memiliki akun, Anda dapat login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
a) Akta Kelahiran;
b) Kartu Keluarga;
c) Buku/akta pernikahan yang diterbitkan oleh instansi terkait
d) Dokumen lain yang menunjukan dan menjelaskan hubungan keluarga dengan eks-WNI
Visa 5 tahun
Visa 10 tahun
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggal.
Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Masa tinggal 1 tahun: Rp.6.000.000,-
Komponen Biaya
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.
Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
Anda juga harus memenuhi:
a) Kartu Tanda Penduduk;
b) Akta Kelahiran;
c) Kartu Keluarga;
d) Paspor Republik Indonesia;
e) Ijazah, atau
f) Sertifikat hak atas tanah
Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggak.
Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Anda bisa memilih untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00
Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00
Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00
Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00
Izin Tinggal Terbatas paling lama 10 tahun: Rp12.000.000,00
Izin Masuk Kembali paling lama 10 tahun: Rp5.000.000,00
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.
Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
100 Universitas Terbaik
Bidang keahlian khusus yang dibutuhkan negara:
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Tinggal di Indonesia serta melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau perbelanjaan termasuk pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.
Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.
Visa Tinggal Terbatas bagi orang asing berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih yang ingin tinggal di wilayah Indonesia paling lama 5 (lima) tahun. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Masa tinggal 5 Tahun: Rp.13.000.000,-
Komponen biaya:
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.
Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Tinggal di Indonesia untuk melaksanakan tugas dari perusahaan luar negeri.
Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00
Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00
Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.
Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
Ketentuan Lain
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.