Informasi Visa Republik Indonesia

Informasi menyediakan informasi resmi mengenai jenis-jenis Visa Republik Indonesia

A1 BEBAS VISA (WISATA)

Dengan Fasilitas Visa A1, anda dapat

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain. 

Jenis Visa

Fasilitas Bebas Visa merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

Masa Tinggal

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

Biaya (PNBP)

  • Biaya Rp0
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

Penjamin (Sponsor)

Saat Kedatangan

  • anda harus menunjukkan:
  • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
  • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
  • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

Pra Kedatangan (elektronik)

  • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
  • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

Persyaratan Khusus

 

Ketentuan Lain

  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
  • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Proses Pengajuan dan Pemberian bebas Visa

 

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

B1 VISA SAAT KEDATANGAN (WISATA)

Dengan Visa B1, anda Dapat

  • berwisata
  • mengunjungi keluarga
  • menghadiri : pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya
  • serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

Jenis Visa

Visa B1 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa. 

Masa Tinggal

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
  • Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id atau dapat melalui indonesiavoa.vfsevisa.id
  • Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda. 

Biaya (PNBP)

  • Biaya visa B1 Rp 500.000 (untuk 30 hari)
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
  • Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
  • Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

  • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id atau dapat melalui indonesiavoa.vfsevisa.id
  • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis  (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat (emergency passport) atau paspor sementara (temporary passport) dll harus berlaku selama 12 bulan)

b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

  • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
  • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

  • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
  • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

(untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat (emergency passport) atau paspor sementara (temporary passport) dll harus berlaku selama 12 bulan)

b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

  • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
  • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

  • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat (emergency passport) atau paspor sementara (temporary passport) dll harus berlaku selama 12 bulan)
  • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
  • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
  • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

Persyaratan Khusus:-

 

Ketentuan Lain

  • Orang Asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan berupa paspor sementara (temporary passport) dan paspor darurat (emergency passport) diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan
  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
  • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
  • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

 

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

 

C1 VISA WISATA

Dengan Visa C1, anda Dapat

berkunjung ke Indonesia untuk berwisata, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata, juga melakukan perjalanan dengan kapal pesiar.
Anda juga bisa hadir sebagai peserta dalam kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran serta melakukan diskusi, negosiasi, dan atau penandatanganan perjanjian bisnis pada perkantoran, pabrik, atau tempat produksi barang. 
Anda juga diizinkan melakukan peninjauan lapangan ke perkantoran, pabrik, tempat produksi barang, tempat yang akan diinvestasikan, dan atau tempat pertambangan; maupun melakukan kegiatan yang berhubungan dengan medis.

Jenis

Visa C1 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.

Masa Tinggal

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

Biaya (PNBP)

Masa tinggal 60 hari (dapat diperpanjang) : Rp. 1.000.000

Komponen biaya:

  • Biaya visa C1 Rp. 1.000.000 
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Kecuali anda:

  1. Berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless); atau
  2. Pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan; atau
  3. Warga negara dari negara tertentu yang ada di dalam daftar ini.

Pengajuan Visa

Orang asing harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, orang asing dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

  • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,

(untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan)

  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

Persyaratan Khusus:

Tidak ada persyaratan khusus

 

Ketentuan Lain

  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
  • Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini dilarang menjadi mengisi acara sebagai Pembicara. 

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

  1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
    • memeriksa kelengkapan persyaratan;
    • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
    • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • membuat profil dan memverifikasi;
    • menyetujui permohonan;
    • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
    • menerbitkan dan menyerahkan visa.

Waktu proses lima hari kerja  setelah pembayaran visa diterima.

   2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu Proses lima hari kerja  setelah pembayaran visa diterima.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

A36 BEBAS VISA (KRU ALAT ANGKUT YANG SEDANG BERTUGAS)

Dengan Fasilitas Bebas Visa A36, anda Dapat

Bertugas di alat angkut sebagai nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut (active crew). Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata, melakukan pembelian barang, serta mengunjungi teman dan keluarga.

Jenis Visa

Fasilitas Bebas Visa A36 merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

Masa Tinggal

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

Biaya (PNBP)

  • Biaya Rp.0
  • Biaya Verifikasi I/II Rp. 0

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.

Pengajuan Visa

Saat Kedatangan

  • anda harus menunjukkan:
  • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
  • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
  • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

Pra Kedatangan (elektronik)

  • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
  • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

Persyaratan Khusus

Terdaftar dalam Deklarasi Umum atau daftar awak kapal, pesawat udara, atau kendaraan, kecuali kendaraan pribadi dan kargo.

Ketentuan Lain

  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
  • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Proses Pengajuan dan Pemberian Bebas Visa: -

 

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

A37 BEBAS VISA (KRU ALAT ANGKUT DI PERAIRAN NUSANTARA)

Dengan Fasilitas Bebas Visa A37, anda Dapat

Sebagai nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Jenis Visa

Fasilitas Bebas Visa A37 merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

Masa Tinggal 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

Biaya (PNBP)

  • Biaya Rp.0
  • Biaya Verifikasi I/II Rp.0

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.

Pengajuan Visi

Saat Kedatangan

  • anda harus menunjukkan:
  • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
  • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
  • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

Pra Kedatangan (elektronik)

  • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
  • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

Persyaratan Khusus

Terdaftar dalam Deklarasi Umum atau daftar awak kapal, pesawat udara, atau kendaraan, kecuali kendaraan pribadi dan kargo.

Ketentuan Lain

  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
  • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Proses Pengajuan dan Pemberian Bebas Visa

 

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

 

A4 BEBAS VISA (TUGAS PEMERINTAH)

Dengan Fasilitas Bebas Visa A4, anda Dapat

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Jenis Visa

Fasilitas Bebas Visa A4 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

Masa Tinggal

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

Biaya (PNBP)

  • Biaya Rp. 0
  • Biaya Verifikasi I/II Rp. 0

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.

Pengajuan Visa

Saat Kedatangan

  • anda harus menunjukkan:
  • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
  • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
  • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

 

Pra Kedatangan (elektronik)

  • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
  • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

Persyaratan Khusus

 

Ketentuan Lain

  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
  • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Proses Pengajuan dan Pemberian Bebas Visa

 

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

 

B4 VISA SAAT KEDATANGAN (TUGAS PEMERINTAHAN)

Dengan Visa B4, anda Dapat

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Jenis Visa

Visa ini merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa. 

Masa Tinggal

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
  • Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
  • Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda. 

Biaya (PNBP)

  • Biaya visa B4 Rp. 500.000 (untuk 30 hari)
  • Biaya Verifikasi I/II Rp. 0
  • Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
  • Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

  • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
  • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis  (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan)

b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

  • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
  • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

  • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
  • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis  (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan)

b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

  • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
  • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

  • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
  • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
  • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
  • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

Persyaratan Khusus

 

Ketentuan Lain

  • Orang Asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan berupa paspor sementara (temporary passport) dan paspor darurat (emergency passport) diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan
  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
  • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. 
  • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Proses Pengajuan dan Pemberanian Visa

 

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

 

C10 VISA PERTEMUAN BISNIS

Dengan Visa C10, anda Dapat

melakukan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran, atau kegiatan sejenis lain sebagai narasumber, penceramah, atau penyaji maupun orang yang berpengaruh. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Jenis Visa

Visa C10 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Masa Tinggal

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

Biaya (PNBP)

Masa tinggal 60 hari (bisa diperpanjang): Rp. 2.000.000

Komponen biaya:

  • Biaya visa  Rp 1.000.000 
  • Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000
  • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

Penjamin (Sponsor)

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa 

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C10 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

  • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
  • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan);
  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

Persyaratan Khusus 

  • surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.

Ketentuan Lain

  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C10 diperkenankan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Namun tidak diperbolehkan bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu Proses lima hari kerja  setelah pembayaran visa diterima.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

C10A VISA PEMUKA AGAMA

Dengan Visa C10A, anda Dapat

melakukan kegiatan memberikan ceramah atau mengikuti seminar keagamaan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Jenis Visa

Visa C10A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Masa Tinggal

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

Biaya (PNBP)

Masa tinggal 60 hari (bisa diperpanjang): Rp. 2.000.000

Komponen biaya:

  • Biaya visa  Rp. 1.000.000 
  • Biaya Verifikasi I Rp. 1.000.000
  • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

Penjamin (Sponsor)

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C10A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

  • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
  • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan);
  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin;
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

Persyaratan Khusus

Surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan

Ketentuan Lain

  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C10A diperkenankan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Namun tidak diperbolehkan bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu Proses lima hari kerja  setelah pembayaran visa diterima.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

C11 VISA BISNIS (PAMERAN)

Deangan Visa C11, anda Dapat

  • Mengikuti : pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) untuk memasarkan barang atau jasa (exhibitor).
  • Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Jenis Visa

Visa C11 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Masa Tinggal

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

Biaya (PNBP)

Masa tinggal 60 hari (bisa diperpanjang): Rp. 2.000.000

Komponen biaya:

  • Biaya visa  Rp 1.000.000 
  • Biaya Verifikasi II Rp 1.000.000
  • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

Penjamin (Sponsor)

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C11 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

  • Surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
  • Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan);
  • Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin;
  • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

Persyaratan Khusus

Surat keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta sebagai penyelenggara kegiatan.

Ketentuan Lain

  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C11 tidak diperkenankan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Juga tidak dibolehkan melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan sebagai bagian dari pameran yang diikuti.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembuatan profil dan verifikasi;
  • Persetujuan; 
  • Penerbitan visa.

Waktu Proses lima hari kerja  setelah pembayaran visa diterima.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

E28A VISA INVESTOR

Dengan Visa ini, anda Dapat

Berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. Anda dapat membawa serta keluarga tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Jenis Visa

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa Tinggal

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

Biaya (PNBP)

Masa tinggal 1 tahun : Rp. 7.000.000,-

Komponen Biaya:

  • Biaya visa Rp 500.000
  • Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
  • Izin masuk kembali Rp 1.500.000
  • Biaya Verifikasi II Rp 2.000.000

Masa tinggal 2 tahun Rp9.500.000

Komponen Biaya:

• Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000

• Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000

• Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000

• Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

Penjamin (Sponsor)

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

  • Surat permohonan penerbitan visa
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
  • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • Daftar riwayat hidup (CV)
  • Rincian perjalanan (itinerary)

Persyaratan Khusus

  • Bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara pada perusahaan penjamin yang terdaftar di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Jika saham Anda kurang dari jumlah tersebut, dan Anda juga menduduki jabatan dalam perusahaan (direksi atau komisaris), maka Anda harus mengajukan visa bekerja sesuai dengan jabatan yang anda duduki.
  • Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan pendirian perusahaan
  • Rekening giro perusahaan 2 (dua) bulan terakhir. Jika perusahaan didirikan kurang dari 2 bulan, persyaratan rekening koran tersebut dapat disampaikan ke kantor imigrasi paling lama 90 hari setelah ITAS terbit.

Ketentuan Lain

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu Proses lima hari kerja  setelah pembayaran visa diterima.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

E28B VISA INVESTOR (PENDIRIAN PERUSAHAAN)

Dengan Visa Ini, anda Dapat

Berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. Anda dapat membawa serta keluarga tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Jenis Visa

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa Tinggal

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

Biaya (PNBP)

Masa tinggal hingga 5 tahun   : Rp. 13.000.000

Komponen biaya:

  • Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000
  • Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000
  • Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000
  • Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 3.500.000.

Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp. 19.500.000

Komponen biaya:

  • Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000
  • Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000
  • Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000
  • Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 5.000.000.

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • daftar riwayat hidup (CV)
  • rincian perjalanan (itinerary)

Persyaratan Khusus 

Visa 5 tahun

 

  • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Indonesia yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik berstandar internasional.
  • Bukti nilai omzet/penjualan di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh standar internasional
  • Pernyataan komitmen bahwa Pemohon akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

Visa 10 tahun

  • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Indonesia yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik berstandar internasional.
  • Bukti nilai omzet/penjualan di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh standar internasional
  • Pernyataan komitmen bahwa Pemohon akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

Daftar Kantor Akuntan Publik Internasional

  • Deloitte Touche Tohmatsu Limited
  • PricewaterhouseCoopers (PwC)
  • Ernst & Young (EY)
  • KMPG Limited International
  • Grant Thronton LLP
  • BDO International
  • RSM Tenon
  • Smith & Williamson
  • Baker Tilly International
  • Moore Stephens
  • Mazars
  • Haines Watts
  • Crowe Clark Whitehill
  • Saffery Champness
  • Begbies Traynor
  • UHY Hacker Young
  • Kingston Smith
  • Zolfo Cooper
  • MHA MacIntyre Hudson
  • Johnston Carmichael

Ketentuan Lain

  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu Proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

 

E28C VISA INVESTOR (TANPA MENDIRIKAN PERUSAHAAN)

Dengan Visa Ini, anda Dapat

Melakukan penanaman modal asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Anda juga dapat membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

Jenis Visa

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa Tinggal

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

Biaya (PNBP)

Masa tinggal 5 tahun Rp. 13.000.000

Komponen biaya:

  • Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000
  • Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000
  • Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000
  • Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 3.500.000.

Masa tinggal 10 tahun Rp. 19.500.000

Komponen biaya:

  • Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000
  • Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000
  • Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000
  • Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 5.000.000.

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Penjamin harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Penjamin dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

  • surat permohonan penerbitan visa
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • daftar riwayat hidup (CV)
  • rincian perjalanan (itinerary)

Persyaratan Khusus

Visa 5 tahun

  • Pernyataan komitmen akan membeli obligasi Pemerintah Indonesia senilai USD 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat); atau
  • Pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan publik di Indonesia senilai USD 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat); atau
  • Pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan publik di Indonesia senilai USD 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat); 
  • Persyaratan khusus di atas harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

Visa 10 tahun

  • Bukti kepemilikan obligasi Pemerintah Indonesia senilai USD 700.000 (tujuh ratus ribu Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun; atau
  • Pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan publik di Indonesia senilai USD 700.000 (tujuh ratus ribu Dolar Amerika Serikat); atau
  • Pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan publik di Indonesia senilai USD 700.000 (tujuh ratus ribu Dolar Amerika Serikat); 
  • Persyaratan khusus di atas harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

Ketentuan Lain

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu Proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

E28D VISA INVESTOR (PENDIRIAN KANTOR CABANG/ANAK PERUSAHAAN)

Dengan Visa Ini, anda Dapat

Melakukan pekerjaan sebagai representatif atau menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia. Anda juga dapat membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

Jenis Visa

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa Tinggal

  • Anda dapat memilih masa tinggal selama maksimal 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

Biaya (PNBP)

Masa tinggal 5 tahun Rp.13.000.000

  • Biaya visa Rp. 7.000.000
  • Biaya Izin Tinggal  Rp. 500.000
  • Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
  • Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 3.500.000.

Masa tinggal 10 tahun Rp. 19.500.000

  • Biaya visa Rp12.000.000
  • Biaya Izin Tinggal Rp. 500.000
  • Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
  • Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 5.000.000.

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

  • surat permohonan penerbitan visa
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • daftar riwayat hidup (CV)
  • rincian perjalanan (itinerary)

Persyaratan Khusus

Visa 5 tahun

  • melaporkan perusahaan yang didirikan di Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk ke Indonesia
  • melampirkan pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
  • melampirkan bukti omzet/penjualan dari perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional

Visa 10 tahun

  • melaporkan perusahaan yang didirikan di Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk ke Indonesia
  • melampirkan pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu sampai dengan 10 tahun.
  • melampirkan bukti omzet/penjualan dari perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional

Daftar Kantor Akuntan Publik Internasional

  • Deloitte Touche Tohmatsu Limited
  • PricewaterhouseCoopers (PwC)
  • Ernst & Young (EY)
  • KMPG Limited International
  • Grant Thronton LLP
  • BDO International
  • RSM Tenon
  • Smith & Williamson
  • Baker Tilly International
  • Moore Stephens
  • Mazars
  • Haines Watts
  • Crowe Clark Whitehill
  • Saffery Champness
  • Begbies Traynor
  • UHY Hacker Young
  • Kingston Smith
  • Zolfo Cooper
  • MHA MacIntyre Hudson
  • Johnston Carmichael

Ketentuan Lain

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu Proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

E32B VISA EKS WARGA NEGARA INDONESIA (Derajat 1 dan 2)

Dengan Visa Ini, anda Dapat

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

Jenis Visa

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa Tinggal

Anda bisa memilih untuk tinggal di Indonesia hingga maksimal 5 tahun atau 10 tahun. 

Biaya (PNBP)

Masa tinggal 5 tahun: Rp.12.000.000,-

Komponen biaya:

  • Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
  • Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00
  • Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00
  • Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

Masa tinggal 10 tahun: Rp.18.500.000,-

Komponen biaya:

  • Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
  • Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00
  • Izin Tinggal Terbatas paling lama 10 tahun: Rp12.000.000,00 
  • Izin Masuk Kembali paling lama 10 tahun: Rp5.000.000,00

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

Setelah memiliki akun, Anda dapat login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
  • Daftar riwayat hidup
  • Riwayat perjalanan (itinerary)
  • Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara keturunan warga negara Indonesia derajat kesatu dan kedua, antara lain:

a) Akta Kelahiran;

b) Kartu Keluarga;

c) Buku/akta pernikahan yang diterbitkan oleh instansi terkait

d) Dokumen lain yang menunjukan dan menjelaskan hubungan keluarga dengan eks-WNI

Persyaratan Khusus

Visa 5 tahun

  • Surat pernyataan kesanggupan untuk membeli Surat Utang Negara, saham Perusahaan Terbuka di Indonesia, reksa dana pada Perusahaan Terbuka di Indonesia, atau menyimpan dana dalam bentuk deposito pada bank milik negara dengan jumlah paling sedikit US$30.000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat),yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Terbatas.
  • Surat pernyataan kesediaan untuk menyimpan nilai Jaminan Keimigrasian sebesar US$30.000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat),  yang merupakan syarat pengajuan visa selama Izin Tinggal masih berlaku. 
  • Pernyataan komitmen bahwa Pemohon akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

Visa 10 tahun

  • Surat pernyataan kesanggupan untuk membeli Surat Utang Negara, saham Perusahaan Terbuka di Indonesia, reksa dana pada Perusahaan Terbuka di Indonesia, atau menyimpan dana dalam bentuk deposito pada bank milik negara dengan jumlah paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dollar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal 10 (sepuluh) tahun, yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Terbatas.
  • Surat pernyataan kesediaan untuk menyimpan nilai Jaminan Keimigrasian sebesar US$60.000 (enam puluh ribu dollar Amerika Serikat), yang merupakan syarat pengajuan visa selama Izin Tinggal masih berlaku.

Ketentuan Lain

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

  • Apabila memenuhi persyaratan, maka secara otomatis Anda akan memperoleh Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Anda tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali).

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

E32D VISA EKS WARGA NEGARA INDONESIA (Tinggal Maksimal 1 Tahun)

Dengan Visa Ini, anda Dapat

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggal.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

Jenis Visa

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa Tinggal

Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

Biaya (PNBP)

Masa tinggal 1 tahun: Rp.6.000.000,-

Komponen Biaya

  • Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
  • Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00
  • Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 
  • Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

  • Bukti jaminan dari Penjamin (WNI) atau pernyataan komitmen orang tuanya (WNA)
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • Daftar riwayat hidup
  • Riwayat perjalanan (itinerary)

Persyaratan Khusus

Anda juga harus memenuhi:

  • Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, seperti:
  • Pernyataan kesanggupan untuk membeli surat berharga negara Indonesia, saham pada perusahaan terbuka di Indonesia, reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia, atau menyimpan dana dalam bentuk deposito pada bank milik negara dengan jumlah paling sedikit US$10.000 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat)
  • Pernyataan komitmen untuk mengendapkan nilai Jaminan Imigrasi sebesar US$10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat),
  • Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain:

a) Kartu Tanda Penduduk;

b) Akta Kelahiran;

c) Kartu Keluarga;

d) Paspor Republik Indonesia;

e) Ijazah, atau

f) Sertifikat hak atas tanah

Ketentuan Lain

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
  • Anda dilarang menerima imbalan, upah, atau yang serupa dari orang pribadi atau perusahaan di Indonesia.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembuatan profil dan verifikasi;
  • Persetujuan; 
  • Penerbitan visa.

Waktu proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
     

E33B VISA KEAHLIAN KHUSUS (Tanpa Penjamin)

Dengan Visa Ini, anda Dapat

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggak.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

Jenis Visa

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa Tinggal

Anda bisa memilih untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

Biaya (PNBP)

  • Masa tinggal 5 tahun: Rp.13.000.000,-

Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00

Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

  • Masa tinggal  10 tahun: Rp. 19.500.000,-

Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

Izin Tinggal Terbatas paling lama 10 tahun: Rp12.000.000,00 

Izin Masuk Kembali paling lama 10 tahun:  Rp5.000.000,00

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • Daftar riwayat hidup
  • Riwayat perjalanan (itinerary)

Persyaratan Khusus

  • Memenuhi Bukti Jaminan Keimigrasian dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas, berupa pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara
  • sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau 
  • bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai indeks prestasi  kumulatif/grade point average paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara.

100 Universitas Terbaik 

  • Massachusetts Institute of Technology (MIT)
  • University of Cambridge
  • University of Oxford
  • Harvard University
  • Stanford University
  • Imperial College London
  • ETH Zurich - Swiss Federal Institute of Technology
  • National University of Singapore
  • University College London (UCL)
  • University of California, Berkeley
  • University of Chicago
  • University of Pennsylvania
  • Cornell University
  • University of Melbourne
  • California Institute of Technology - Caltech
  • Yale University
  • Peking University
  • Princeton University
  • University of New South Wales
  • University of Sydney
  • University of Toronto
  • The University of Edinburgh
  • Columbia University
  • PSL Research University
  • Tsinghua University
  • Nanyang Technological University
  • The University of Hong Kong
  • Johns Hopkins University
  • The University of Tokyo
  • University of California, Los Angeles (UCLA)
  • McGill University
  • The University of Manchester
  • University of Michigan
  • Australian National University
  • University of British Columbia
  • Swiss Federal Institute of Technology in Lausanne
  • Technical University of Munich
  • Institut Polytechnique de Paris
  • New York University
  • King's College London
  • Seoul National University
  • Monash University
  • University of Queensland
  • Zhejiang University
  • London School of Economics and Political Science
  • Kyoto University
  • Delft University of Technology (TU Delft)
  • Northwestern University
  • The Chinese University of Hong Kong
  • Fudan University
  • Shanghai Jiao Tong University
  • Carnegie Mellon University
  • University of Amsterdam
  • Ludwig-Maximilians-University (LMU) Munich
  • University of Bristol
  • Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST)
  • Duke University
  • University of Texas at Austin
  • Sorbonne University
  • Hong Kong University of Science and Technology
  • KU Leuven
  • University of California, San Diego
  • University of Washington
  • University of Illinois at Urbana Champaign
  • The Hong Kong Polytechnic University
  • University of Malaya
  • University of Warwick
  • University of Auckland
  • National Taiwan University
  • City University of Hong Kong
  • Paris-Saclay University
  • The University of Western Australia
  • Brown University
  • KTH Royal Institute of Technology
  • University of Leeds
  • University of Glasgow
  • Yonsei University
  • Durham University
  • Korea University
  • Osaka University
  • Trinity College Dublin
  • University of Southampton
  • Pennsylvania State University
  • University of Birmingham
  • Lund University
  • University of Sao Paulo
  • Heidelberg University
  • Lomonosov Moscow State University (MSU)
  • University of Adelaide
  • University of Technology Sydney
  • Tokyo Institute of Technology
  • University of Zurich
  • Boston University
  • National Autonomous University of Mexico
  • University of Buenos Aires
  • University of St Andrews
  • Georgia Institute of Technology
  • Freie Universität Berlin
  • Purdue University
  • Pohang University of Science and Technology (Postech)
  • University of Wisconsin Madison
  • University of Sheffield
  • University of Copenhagen
  • Tohoku University
  • Technical University of Denmark (DTU)
  • University of North Carolina Chapel Hill
  • University of Science and Technology of China
  • Rice University
  • Sungkyunkwan University

Bidang keahlian khusus yang dibutuhkan negara:

  • Pertanian & Perikanan
  • Kehutanan & Penerbangan
  • Kimia & Farmasi
  • Mesin & Peralatan
  • Komputer/Kecerdasan Buatan/Robotic
  • Mesin Listrik/Elektronika
  • Kendaraan Bermotor Terbarukan
  • Energi Terbarukan
  • Tekstil & Busana
  • Makanan & Minuman
  • Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
  • Pendidikan, Riset, & Pengembangan
  • Telekomunikasi
  • Keuangan
  • Pariwisata, Rekreasi Budaya, dan Olahraga

Ketentuan Lain

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

Dasar hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

E33E VISA LANJUT USIA

Dengan Visa Ini, anda Dapat

Tinggal di Indonesia serta melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau perbelanjaan termasuk pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

Jenis Visa

Visa Tinggal Terbatas bagi orang asing berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih yang ingin tinggal di wilayah Indonesia paling lama 5 (lima) tahun. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa Tinggal

Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

Biaya (PNBP)

Masa tinggal 5 Tahun: Rp.13.000.000,-

Komponen biaya:

  • Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
  • Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00
  • Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00 
  • Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • Daftar riwayat hidup
  • Riwayat perjalanan (itinerary)

Persyaratan Khusus

  • Bukti jaminan keimigrasian berupa surat pernyataan komitmen menyimpan dana dengan rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 atau setara (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas);
  • Bukti penghasilan atau tunjangan dengan nilai sekurang-kurangnya US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika Serikat) per bulan.

Ketentuan Lain

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

 

E33G VISA PEKERJAAN JARAK JAUH

Dengan Visa Ini, anda Dapat

Tinggal di Indonesia untuk melaksanakan tugas dari perusahaan luar negeri.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

Jenis Visa

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa Tinggal

Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

Biaya (PNBP)

  • Masa tinggal 1 tahun: Rp.7.000.000,-

Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 

Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Pengajuan Visa

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • Daftar riwayat hidup
  • Riwayat perjalanan (itinerary)

Persyaratan Khusus

  • Rekening bank yang membuktikan penghasilan berupa gaji atau penghasilan senilai paling sedikit US$60.000 per tahun;
  • Perjanjian kerja dengan perusahaan yang didirikan di luar Wilayah Indonesia.

Ketentuan Lain

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

Proses pengajuan dan pemberian visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI