PP No. 40 Tahun 2023
06 August 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian" merupakan regulasi yang diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan pelaksanaan keimigrasian di Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap kebijakan izin tinggal, pelayanan keimigrasian, tata cara permohonan dan penerbitan dokumen keimigrasian, serta penguatan aspek pengawasan orang asing. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan keimigrasian agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan dan dinamika global.
Peraturan Pemerintahan Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: