No. M.IP-04.TI.03.01 Tahun 2025
16 September 2025
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2029, merupakan pedoman strategis yang mengatur rancangan menyeluruh tata kelola teknologi informasi, integrasi layanan digital, standar data, serta pengembangan sistem informasi untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, dan pengawasan keimigrasian serta pemasyarakatan secara efektif, efisien, aman, dan terintegrasi dalam periode 2025 hingga 2029.
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2029
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: