No. M.IP-17.GR.01.01 Tahun 2025
14 November 2025
Pelaksanaan Perekaman Data Biometrik untuk Permohonan Paspor Dinas di Seluruh Kantor Imigrasi, merupakan aturan yang mengatur kewajiban pengambilan data biometrik meliputi sidik jari, foto wajah, dan verifikasi identitas bagi pemohon Paspor Dinas guna meningkatkan akurasi data, memperkuat keamanan dokumen perjalanan, serta memastikan standar pelayanan keimigrasian yang seragam di seluruh Kantor Imigrasi.
Keputusan Menteri tentang Pelaksanaan Perekaman Data Biometrik untuk Permohonan Paspor Dinas di Seluruh Kantor Imigrasi
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: