Pelaksanaan Perekaman Data Biometrik untuk Permohonan Paspor Dinas di Seluruh Kantor Imigrasi

Keputusan Menteri

Pelaksanaan Perekaman Data Biometrik untuk Permohonan Paspor Dinas di Seluruh Kantor Imigrasi

Nomor Peraturan

No. M.IP-17.GR.01.01 Tahun 2025

Tanggal Berlaku

14 November 2025

Deskripsi

Pelaksanaan Perekaman Data Biometrik untuk Permohonan Paspor Dinas di Seluruh Kantor Imigrasi, merupakan aturan yang mengatur kewajiban pengambilan data biometrik meliputi sidik jari, foto wajah, dan verifikasi identitas bagi pemohon Paspor Dinas guna meningkatkan akurasi data, memperkuat keamanan dokumen perjalanan, serta memastikan standar pelayanan keimigrasian yang seragam di seluruh Kantor Imigrasi.

Konten Lengkap

Keputusan Menteri tentang Pelaksanaan Perekaman Data Biometrik untuk Permohonan Paspor Dinas di Seluruh Kantor Imigrasi

Informasi
Kategori Peraturan:
Keputusan Menteri
Nomor Peraturan:
No. M.IP-17.GR.01.01 Tahun 2025
Tanggal Berlaku:
14 November 2025
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: