Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Peraturan Menteri

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Nomor Peraturan

No. 4 Tahun 2025

Tanggal Berlaku

07 February 2025

Deskripsi

Permenimipas No. 4 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP-APEC) bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan pebisnis, profesional tertentu, atau pejabat pemerintah yang memerlukan akses perjalanan ke negara-negara anggota APEC, sekaligus memperbarui dan menggantikan ketentuan sebelumnya agar sesuai perkembangan kebutuhan dan regulasi terbaru.

Konten Lengkap

Permenimipas No. 4 Tahun 2025 mengatur terkait kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation.

Informasi
Kategori Peraturan:
Peraturan Menteri
Nomor Peraturan:
No. 4 Tahun 2025
Tanggal Berlaku:
07 February 2025
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: