No. 4 Tahun 2025
07 February 2025
Permenimipas No. 4 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP-APEC) bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan pebisnis, profesional tertentu, atau pejabat pemerintah yang memerlukan akses perjalanan ke negara-negara anggota APEC, sekaligus memperbarui dan menggantikan ketentuan sebelumnya agar sesuai perkembangan kebutuhan dan regulasi terbaru.
Permenimipas No. 4 Tahun 2025 mengatur terkait kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: