Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Peraturan Menteri

Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Nomor Peraturan

No. 2 Tahun 2025

Tanggal Berlaku

07 February 2025

Deskripsi

Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian, merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas imigrasi untuk memantau, menilai, dan memastikan keberadaan serta kegiatan orang asing di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui pengawasan ini, imigrasi dapat mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa langkah non-yudisial, seperti pembatasan, perubahan, pembatalan izin tinggal, atau deportasi, sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan kedaulatan negara.

Konten Lengkap

Peraturan Mentri tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Informasi
Kategori Peraturan:
Peraturan Menteri
Nomor Peraturan:
No. 2 Tahun 2025
Tanggal Berlaku:
07 February 2025
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: