No. 2 Tahun 2025
07 February 2025
Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian, merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas imigrasi untuk memantau, menilai, dan memastikan keberadaan serta kegiatan orang asing di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui pengawasan ini, imigrasi dapat mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa langkah non-yudisial, seperti pembatasan, perubahan, pembatalan izin tinggal, atau deportasi, sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan kedaulatan negara.
Peraturan Mentri tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: