No. 1 Tahun 2024
19 November 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, merupakan pengaturan yang menetapkan struktur kelembagaan, pembagian tugas, fungsi, serta alur koordinasi di lingkungan kementerian yang membidangi urusan keimigrasian dan pemasyarakatan, sehingga setiap unit kerja dapat menjalankan perannya secara efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah dalam pelayanan publik, penegakan hukum, serta penguatan keamanan nasional.
Peraturan Mentri Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: