No. 3 Tahun 2024
20 December 2024
Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, merupakan pedoman yang mengatur pengelompokan dan penetapan tingkat klasifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas keimigrasian. Pola klasifikasi ini berfungsi sebagai acuan untuk menentukan kebutuhan sumber daya, beban kerja, standar pelayanan, serta kapasitas organisasi agar setiap Kantor Wilayah dapat menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pelayanan keimigrasian secara efektif, terukur, dan sesuai dengan karakteristik wilayah kerjanya.
Peraturan Mentri Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: