No. M.IP-17.UM.01.01 Tahun 2024
06 May 2025
Keputusan Menteri tentang Lambang dan Cap Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan ketentuan yang menetapkan bentuk, warna, ukuran, filosofi, serta tata cara penggunaan lambang dan cap dinas sebagai identitas resmi kementerian, yang digunakan dalam dokumen kedinasan, pelayanan publik, dan kegiatan kelembagaan untuk menjamin keaslian, kewenangan, serta keseragaman administrasi.
Keputusan Menteri tentang Lambang dan Cap Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: