Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Keputusan Menteri

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Nomor Peraturan

No. M.IP-23.OT.02.01 Tahun 2025

Tanggal Berlaku

27 October 2025

Deskripsi

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, merupakan ketentuan yang mengatur jenis, bentuk, warna, atribut, serta tata cara penggunaan pakaian dinas bagi seluruh ASN pada kementerian tersebut, guna menciptakan keseragaman, profesionalitas, wibawa, serta identitas kelembagaan dalam melaksanakan tugas pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Konten Lengkap

Keputusan menteri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Informasi
Kategori Peraturan:
Keputusan Menteri
Nomor Peraturan:
No. M.IP-23.OT.02.01 Tahun 2025
Tanggal Berlaku:
27 October 2025
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: