No. M.IP-23.OT.02.01 Tahun 2025
27 October 2025
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, merupakan ketentuan yang mengatur jenis, bentuk, warna, atribut, serta tata cara penggunaan pakaian dinas bagi seluruh ASN pada kementerian tersebut, guna menciptakan keseragaman, profesionalitas, wibawa, serta identitas kelembagaan dalam melaksanakan tugas pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Keputusan menteri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: