No. M.IP-26.OT.01.01 Tahun 2025
21 August 2025
Keputusan Menteri tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan penetapan resmi yang mengatur penunjukan, tugas, kewenangan, serta tanggung jawab pejabat dalam mengelola, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik secara transparan, akurat, dan tepat waktu sesuai prinsip keterbukaan informasi, guna mendukung pelayanan publik dan akuntabilitas di lingkungan kementerian.
Keputusan menteri tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: