Pelimpahan Kewenangan Dalam Bentuk Mandat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Atas Nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Menandatangani

Keputusan Menteri

Pelimpahan Kewenangan Dalam Bentuk Mandat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Atas Nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Menandatangani

Nomor Peraturan

No. M.IP-12.OT.01.01 Tahun 2025

Tanggal Berlaku

25 April 2025

Deskripsi

Pelimpahan Kewenangan Dalam Bentuk Mandat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Atas Nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Menandatanganiā€ merupakan ketentuan yang menetapkan pemberian mandat dari Menteri kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan sebagian kewenangan administrasi dan penandatanganan dokumen resmi atas nama Menteri. Keputusan ini memastikan proses kerja di lingkungan kementerian berjalan lebih cepat, efisien, dan terkoordinasi, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Konten Lengkap

Keputusan menteri tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Bentuk Mandat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Atas Nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Menandatangani

Informasi
Kategori Peraturan:
Keputusan Menteri
Nomor Peraturan:
No. M.IP-12.OT.01.01 Tahun 2025
Tanggal Berlaku:
25 April 2025
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: