No. M.IP-12.OT.01.01 Tahun 2025
25 April 2025
Pelimpahan Kewenangan Dalam Bentuk Mandat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Atas Nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Menandatanganiā merupakan ketentuan yang menetapkan pemberian mandat dari Menteri kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan sebagian kewenangan administrasi dan penandatanganan dokumen resmi atas nama Menteri. Keputusan ini memastikan proses kerja di lingkungan kementerian berjalan lebih cepat, efisien, dan terkoordinasi, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Keputusan menteri tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Bentuk Mandat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Atas Nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Menandatangani
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: