No. M.IP-06.OT.01.01 Tahun 2025
19 March 2025
Keputusan Menteri tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Selaku Pengguna Barang Dalam Bentuk Mandat Kepada Para Pejabat di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, adalah keputusan yang menetapkan pendelegasian kewenangan pengelolaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban Barang Milik Negara dari Menteri kepada pejabat-pejabat tertentu di lingkungan kementerian. Pelimpahan ini dilakukan agar proses administrasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan terkait BMN dapat berjalan lebih cepat, tertib, akuntabel, serta efektif sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pelimpahan Kewenangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Selaku Pengguna Barang Dalam Bentuk Mandat Kepada Para Pejabat di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: