No. 9 Tahun 2025
07 July 2025
Permenimipas No. 9 Tahun 2025 menetapkan penambahan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas atau pemegang izin tinggal tertentu yang berhak memperoleh status Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia — artinya warga dari negara atau pemegang izin yang tercantum bisa masuk ke Indonesia tanpa visa kunjungan sesuai ketentuan.
Permenimipas No 9 Tahun 2025 mengatur terkait penambahan daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: