Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan

Peraturan Menteri

Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan

Nomor Peraturan

No. 9 Tahun 2025

Tanggal Berlaku

07 July 2025

Deskripsi

Permenimipas No. 9 Tahun 2025 menetapkan penambahan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas atau pemegang izin tinggal tertentu yang berhak memperoleh status Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia — artinya warga dari negara atau pemegang izin yang tercantum bisa masuk ke Indonesia tanpa visa kunjungan sesuai ketentuan.

Konten Lengkap

Permenimipas No 9 Tahun 2025 mengatur terkait penambahan daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan.

Informasi
Kategori Peraturan:
Peraturan Menteri
Nomor Peraturan:
No. 9 Tahun 2025
Tanggal Berlaku:
07 July 2025
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: