No. 6 Tahun 2025
07 February 2025
Permenimipas No. 6 Tahun 2025 menetapkan pencabutan Permenkumham No. 35 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur “Konsultan Keimigrasian,” sehingga regulasi tentang peran dan layanan konsultan keimigrasian oleh pihak ketiga itu dinyatakan tidak berlaku lagi — sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan keimigrasian di bawah otoritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Permenimipas No 6 Tahun 2025 mengatur terkait pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: