No. 5 Tahun 2025
07 February 2025
Permenimipas No. 5 Tahun 2025 menetapkan pencabutan penuh atas Permenkumham No. 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat, sehingga aturan lama tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan dengan kebijakan keimigrasian yang lebih sederhana, relevan, serta mendukung layanan yang lebih mudah, murah, dan cepat.
Permenimipas No. 5 Tahun 2025 berisikan pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: