Penetapan Aplikasi Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi-Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) dan Survei Integritas Organisasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Keputusan Menteri

Penetapan Aplikasi Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi-Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) dan Survei Integritas Organisasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Nomor Peraturan

No. M.IP-01.TI.03.02 Tahun 2025

Tanggal Berlaku

13 August 2025

Deskripsi

Peraturan Menteri ini mengatur penetapan penggunaan aplikasi resmi sebagai sarana pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Integritas Organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan tujuan mewujudkan pengukuran yang terstandar, transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan integritas dan kualitas kinerja pelayanan publik di seluruh unit kerja.

Konten Lengkap

Penetapan Aplikasi Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi-Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) dan Survei Integritas Organisasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Informasi
Kategori Peraturan:
Keputusan Menteri
Nomor Peraturan:
No. M.IP-01.TI.03.02 Tahun 2025
Tanggal Berlaku:
13 August 2025
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: