No. M.IP-01.TI.03.02 Tahun 2025
13 August 2025
Peraturan Menteri ini mengatur penetapan penggunaan aplikasi resmi sebagai sarana pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Integritas Organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan tujuan mewujudkan pengukuran yang terstandar, transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan integritas dan kualitas kinerja pelayanan publik di seluruh unit kerja.
Penetapan Aplikasi Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi-Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) dan Survei Integritas Organisasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: