Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Keputusan Menteri

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Nomor Peraturan

No. M.IP-02.PB.01.01 tahun 2025

Tanggal Berlaku

18 March 2025

Deskripsi

Keputusan Menteri tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kebijakan yang menetapkan komitmen kuat untuk mengutamakan pemanfaatan produk lokal dalam setiap proses pengadaan. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong kemandirian industri nasional, memperkuat rantai pasok dalam negeri, serta memastikan bahwa setiap belanja negara di lingkungan kementerian berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing produk Indonesia.

Konten Lengkap

Keputusan menteri tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Informasi
Kategori Peraturan:
Keputusan Menteri
Nomor Peraturan:
No. M.IP-02.PB.01.01 tahun 2025
Tanggal Berlaku:
18 March 2025
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: