No. M.IP-02.PB.01.01 tahun 2025
18 March 2025
Keputusan Menteri tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kebijakan yang menetapkan komitmen kuat untuk mengutamakan pemanfaatan produk lokal dalam setiap proses pengadaan. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong kemandirian industri nasional, memperkuat rantai pasok dalam negeri, serta memastikan bahwa setiap belanja negara di lingkungan kementerian berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing produk Indonesia.
Keputusan menteri tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: