No. M.IP-03.KU.02.01 Tahun 2024
06 March 2025
Keputusan Menteri tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 137 di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, merupakan keputusan yang menetapkan pejabat tertentu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengelola, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran pada Bagian Anggaran 137. Keputusan ini bertujuan memastikan tata kelola keuangan yang tertib, akuntabel, serta mendukung efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 137 di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: