No. M.IP-03.TI.03.01 Tahun 2025
16 September 2025
Penyelenggaraan Sistem Integrasi Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengatur mekanisme pengelolaan, penyatuan, dan pemanfaatan data secara terstandar di lingkungan kementerian, guna menciptakan basis data yang akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses untuk mendukung pelayanan publik, pengawasan, kebijakan keimigrasian, dan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan transparan.
Keputusan menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Integrasi Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: