Penyelenggaraan Sistem Integrasi Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Keputusan Menteri

Penyelenggaraan Sistem Integrasi Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Nomor Peraturan

No. M.IP-03.TI.03.01 Tahun 2025

Tanggal Berlaku

16 September 2025

Deskripsi

Penyelenggaraan Sistem Integrasi Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengatur mekanisme pengelolaan, penyatuan, dan pemanfaatan data secara terstandar di lingkungan kementerian, guna menciptakan basis data yang akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses untuk mendukung pelayanan publik, pengawasan, kebijakan keimigrasian, dan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan transparan.

Konten Lengkap

 Keputusan menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Integrasi Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Informasi
Kategori Peraturan:
Keputusan Menteri
Nomor Peraturan:
No. M.IP-03.TI.03.01 Tahun 2025
Tanggal Berlaku:
16 September 2025
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: