No. M.IP-07.OT.03.01 tahun 2025
18 March 2025
Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, adalah ketetapan yang berfungsi sebagai pedoman resmi dalam mempercepat transformasi tata kelola, peningkatan kualitas layanan, penguatan integritas, serta optimalisasi kinerja di seluruh unit kerja keimigrasian dan pemasyarakatan. Keputusan ini mengarahkan perubahan sistem, struktur, dan budaya organisasi agar lebih transparan, akuntabel, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tuntutan perkembangan global.
Keputusan menteri tentang Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: