No. M.IP-05.OT.01.01 Tahun 2025
19 March 2025
Susunan Pelaksana Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kemenimipas, merupakan ketentuan yang menetapkan struktur, tugas, dan tanggung jawab para pelaksana yang mengelola, mengamankan, serta menatausahakan seluruh Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Aturan ini memastikan setiap unit kerja memiliki peran yang jelas, prosedur yang terstandar, serta mekanisme pengendalian yang tertib sehingga pengelolaan aset negara berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Keputusan menteri tentang Susunan Pelaksana Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kemenimipas
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: