No. 8 Tahun 2025
28 May 2025
Permenimipas No 8 Tahun 2025 menetapkan tata cara penyelenggaraan kerja sama dalam negeri maupun luar negeri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam peraturan ini diatur prosedur, mekanisme, dan koordinasi yang harus dijalankan ketika Kementerian melakukan kerja sama dengan mitra, termasuk persetujuan, fasilitasi, dan pelaksanaan kesepakatan kerja sama tersebut.
Permenimipas No 8 Tahun 2025 mengatur terkait tata cara penyelenggaraan kerja sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: