Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri

Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Nomor Peraturan

No. 8 Tahun 2025

Tanggal Berlaku

28 May 2025

Deskripsi

Permenimipas No 8 Tahun 2025 menetapkan tata cara penyelenggaraan kerja sama dalam negeri maupun luar negeri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam peraturan ini diatur prosedur, mekanisme, dan koordinasi yang harus dijalankan ketika Kementerian melakukan kerja sama dengan mitra, termasuk persetujuan, fasilitasi, dan pelaksanaan kesepakatan kerja sama tersebut.

Konten Lengkap

Permenimipas No 8 Tahun 2025 mengatur terkait tata cara penyelenggaraan kerja sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Informasi
Kategori Peraturan:
Peraturan Menteri
Nomor Peraturan:
No. 8 Tahun 2025
Tanggal Berlaku:
28 May 2025
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: