No. M.IP-7.PR.02.01 Tahun 2025
09 October 2025
Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan” merupakan ketentuan yang mengatur pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kualitas, efektivitas, serta kepatuhan standar pelayanan publik di seluruh unit kerja keimigrasian dan pemasyarakatan, guna memastikan peningkatan kinerja, transparansi, akuntabilitas, serta tercapainya pelayanan yang prima bagi masyarakat.
Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: