Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Keputusan Menteri

Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Nomor Peraturan

No. M.IP-7.PR.02.01 Tahun 2025

Tanggal Berlaku

09 October 2025

Deskripsi

Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan” merupakan ketentuan yang mengatur pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kualitas, efektivitas, serta kepatuhan standar pelayanan publik di seluruh unit kerja keimigrasian dan pemasyarakatan, guna memastikan peningkatan kinerja, transparansi, akuntabilitas, serta tercapainya pelayanan yang prima bagi masyarakat.

Konten Lengkap

Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Informasi
Kategori Peraturan:
Keputusan Menteri
Nomor Peraturan:
No. M.IP-7.PR.02.01 Tahun 2025
Tanggal Berlaku:
09 October 2025
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: