No. M.IP-01.OT.01.01 Tahun 2025
09 October 2025
Kewenangan dan Pelimpahan Kewenangan pada Bidang Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, merupakan ketentuan yang mengatur batas, ruang lingkup, serta mekanisme pendelegasian kewenangan terkait pengelolaan sumber daya manusia, sehingga setiap pejabat dan unit kerja dapat menjalankan tugas, pengambilan keputusan, pembinaan, dan manajemen SDM secara efektif, terstruktur, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Keputusan menteri tentang Wewenang dan Pelimpahan Kewenangan pada Bidang Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini: